Berdasarkan peraturan organisasi Pengurus Daerah PAFI Provinsi Riau dan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Berikut adalah syarat - syarat untuk memperoleh rekomendasi STRTTK sebagai berikut :
1. Scan formulir permohonan rekomendasi STRTTK
2. Scan surat pernyataan mematuhi kode etik peraturan organisasi bermaterai
3. Scan surat keterangan resertifikasi dari PC PAFI setempat (bagi perpanjangan STRTTK)
4. Scan KTP
5. Scan KTAN PAFI
6. Scan Ijazah legalisir
7. Scan surat sumpah
8. Scan sertifikat kompetensi
9. Scan STRTTK lama
10. Scan kwitansi pembayaran serkom
11. Scan kwitansi lunas iuran anggota PAFI tahun berjalan
12. Scan kwitansi pembayaran rekom ke PD
Gabung semua file jadi 1 pdf sebelum diupload
Untuk poin 1 dan 2 formatnya bisa didownload di http://bit.ly/FORMSTRTTK_PDRIAU
untuk poin no 3 akan dibuatkan oleh admin