PERSYARATAN REKOM STRTTK

Berdasarkan peraturan organisasi Pengurus Daerah PAFI Provinsi Riau dan sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Berikut adalah syarat - syarat untuk memperoleh rekomendasi STRTTK sebagai berikut :

1. Scan formulir permohonan rekomendasi STRTTK

2. Scan surat pernyataan mematuhi kode etik peraturan organisasi bermaterai

3. Scan surat keterangan resertifikasi dari PC PAFI setempat (bagi perpanjangan STRTTK)

4. Scan KTP

5. Scan KTAN PAFI

6. Scan Ijazah legalisir

7. Scan surat sumpah

8. Scan sertifikat kompetensi

9. Scan STRTTK lama

10. Scan kwitansi pembayaran serkom

11. Scan kwitansi lunas iuran anggota PAFI tahun berjalan

12. Scan kwitansi pembayaran rekom ke PD

Gabung semua file jadi 1 pdf sebelum diupload

Untuk poin 1 dan 2 formatnya bisa didownload di http://bit.ly/FORMSTRTTK_PDRIAU

untuk poin no 3 akan dibuatkan oleh admin

Alamat

Jl.MT haryono no 15 Rengat
KABUPATEN INDRAGIRI HULU
RIAU

Kontak

Email: Pc.pbfiinhe@gmbil.com
Telp: 082173079165

Rekening Organisasi:
BRI, 337101035498533, atas nama : Ardi Syahputra